KUTACANE — Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rujiyanto Dwi Poernomo menyatakan pemusnahan barang bukti ini menyasar gangguan suara bising sekaligus mendisiplinkan pengguna jalan. Penertiban berlangsung selama sepekan lewat KRYD sebelum puncaknya digelar di markas polres.
Dari 46 unit knalpot yang dimusnahkan, mayoritas penggunanya berasal dari kalangan remaja dan pelajar. Polres menilai perilaku tersebut beririsan langsung dengan potensi kejahatan lalu lintas lain, mulai dari aksi kebut-kebutan hingga balap liar.
Edukasi, Bukan Sekadar Tindakan
Rujiyanto menegaskan penertiban tidak berhenti pada penindakan di jalan. Menurutnya, pendekatan yang dipakai mencakup edukasi dan pembinaan kepada para pengguna knalpot tidak standar.
"Penertiban ini bukan hanya soal tindakan, tetapi juga edukasi dan pembinaan," kata Rujiyanto.
Ia menyayangkan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang masih didominasi anak muda. Kepada mereka, Kapolres menekankan bahwa jalan raya adalah ruang bersama yang harus dihormati semua pengguna.
"Kita ingin generasi muda memahami bahwa jalan raya adalah ruang bersama. Berkendara boleh, tetapi harus tertib, menghargai pengguna jalan lain dan mengutamakan keselamatan," ujarnya.
Dari Sumber Bising Jadi Tugu Ikonik Ikan Mas
Sebagian material knalpot hasil penindakan akan dirangkai ulang menjadi tugu berbentuk ikan mas. Monumen itu disiapkan sebagai pengingat visual bagi warga yang melintas di kawasan Mapolres Aceh Tenggara.
"Dari sesuatu yang mengganggu, kita ubah menjadi pengingat. Harapannya, pesan tertib berlalu lintas terus melekat di tengah masyarakat," tutur Rujiyanto.
Penertiban knalpot brong sendiri menjadi salah satu agenda rutin Polres Aceh Tenggara dalam menjaga ketertiban berlalu lintas. Warga yang kedapatan memakai knalpot tidak standar dikenai tindakan sesuai aturan yang berlaku.