Kemenpar Tegaskan Tak Ada Toleransi Perusak Ekosistem Raja Ampat, WN China Diamankan Imigrasi Makassar
JAKARTA — Kementerian Pariwisata meminta aparat mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus perburuan penyu dan penembakan ikan di Raja Ampat. Pertanggungjawaban hukum, menurut Kemenpar, tidak semestinya hanya diarahkan kepada pelaku utama.
Pihak yang terbukti menyediakan alat, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, atau membiarkan terjadinya pelanggaran juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku. Permintaan itu disampaikan setelah kasus ini mencuat ke publik.
Kronologi Kasus Bermula dari Konten di Media Sosial
Kasus ini mencuat setelah beredar konten di media sosial yang diduga memperlihatkan seorang warga negara China melakukan aktivitas spearfishing di perairan Raja Ampat. Dalam salah satu video, seorang pria terlihat diduga menembak seekor penyu menggunakan senapan ikan.
Ada pula unggahan lain yang menunjukkan bagian tubuh penyu yang telah diolah menjadi makanan. Informasi tersebut kemudian memicu perhatian publik dan dilaporkan kepada pihak berwenang.
Seorang WN China berinisial WS diamankan petugas Imigrasi Makassar pada Senin (14/9/2026) di area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Ia diamankan ketika diduga akan melakukan perjalanan menggunakan AirAsia dengan rute Makassar-Kuala Lumpur.
Langkah tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri agar proses penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan terlebih dahulu. Berdasarkan informasi Imigrasi, WS diketahui berprofesi sebagai instruktur penyelam. Ia selanjutnya dikoordinasikan untuk dibawa ke Sorong guna menjalani proses lebih lanjut.
Polda Papua Barat Daya: Kasus Masih Tahap Penyelidikan
Polda Papua Barat Daya menyatakan kasus dugaan konsumsi satwa dilindungi tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polres Raja Ampat melakukan pengecekan di lokasi dan mengumpulkan bahan serta keterangan terkait perkara tersebut.
Kementerian Pariwisata mengingatkan seluruh wisatawan, termasuk wisatawan mancanegara, untuk menghormati aturan konservasi yang berlaku di Indonesia. Aturan tersebut antara lain melarang perburuan dan tindakan melukai satwa dilindungi, merusak terumbu karang, serta mengambil, melukai, atau membunuh biota laut yang dilindungi.
Aktivitas lain yang berpotensi mengancam kelestarian ekosistem juga tidak dibenarkan. "Kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang merusak ekosistem Raja Ampat," demikian pernyataan Kementerian Pariwisata dalam siaran pers, Selasa (15/9/2026).
Operator Wisata Diminta Edukasi Sebelum Wisatawan Tiba
Menjaga Raja Ampat bukan hanya pekerjaan pemerintah dan aparat penegak hukum. Pengelola wisata juga punya peran penting sebelum wisatawan bahkan menginjakkan kaki di kawasan konservasi.
Kementerian Pariwisata meminta operator wisata, pemandu, pengelola penginapan, penyedia kapal, dan pelaku usaha pariwisata memastikan wisatawan memahami aturan konservasi. Edukasi menjadi penting karena wisatawan yang datang dari berbagai negara belum tentu memiliki pemahaman yang sama mengenai aturan perlindungan satwa dan ekosistem di Indonesia.
Informasi mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seharusnya menjadi bagian dari pengalaman wisata. "Pesan kami jelas, siapa pun yang datang ke Raja Ampat atau wilayah Indonesia harus mematuhi hukum Indonesia. Jika melanggar, harus siap menghadapi konsekuensi hukum," kata Kementerian Pariwisata.
Raja Ampat memang menawarkan pengalaman yang sulit ditemukan di tempat lain. Laut biru, gugusan pulau karst, terumbu karang, dan kekayaan biota laut membuat kawasan di Papua Barat Daya ini menjadi salah satu destinasi wisata alam yang banyak diburu.
Wisatawan bisa menikmati lautnya, menyelam, melihat terumbu karang, dan bertemu satwa liar tanpa harus membawa pulang bagian dari alam tersebut. Pesannya sederhana: datang untuk menikmati alam, bukan mengambil atau merusaknya.