Kontribusi Hulu Migas ke APBD Masih Dominan di Riau, Kabupaten Bengkalis Tembus 96 Persen
ACEH — Ketergantungan daerah terhadap sektor hulu migas tidak bisa dipandang sebelah mata. Meski kontribusinya terhadap penerimaan negara secara nasional mulai bergeser dibanding era 1980-an, sejumlah provinsi dan kabupaten/kota penghasil justru masih menggantungkan sebagian besar pendapatan daerahnya pada aliran DBH migas.
Data pagu APBD 2026 menunjukkan porsi DBH migas terhadap total penerimaan daerah masih sangat signifikan. Provinsi Riau memimpin dengan target 24,80 persen, disusul Papua Barat sebesar 22,50 persen, Sumatera Selatan 13,01 persen, dan Kalimantan Timur 10,60 persen. Di tingkat kabupaten, ketergantungan bahkan lebih ekstrem.
Riau dan Bengkalis: Ketergantungan Fiskal yang Ekstrem
Provinsi Riau menjadi contoh paling nyata bagaimana industri hulu migas menggerakkan ekonomi daerah. Pada realisasi APBD 2025, DBH migas tercatat mencapai 85 persen dari total penerimaan DBH Sumber Daya Alam (SDA) di provinsi tersebut. Artinya, hampir seluruh transfer kekayaan alam yang masuk ke kas daerah berasal dari minyak dan gas bumi.
Di tingkat kabupaten/kota, angkanya jauh lebih tinggi. Sepanjang 2025, penerimaan DBH migas untuk Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Rokan Hilir mencapai kisaran 96 persen terhadap total DBH SDA di kedua wilayah tersebut. Kedua kabupaten ini dikenal sebagai wilayah kerja utama blok-blok migas tua seperti Rokan, yang dikelola oleh Pertamina Hulu Rokan.
Ketergantungan setinggi ini berarti setiap fluktuasi harga minyak dunia dan target lifting nasional akan langsung berdampak pada kemampuan fiskal daerah untuk membiayai belanja publik, mulai dari infrastruktur hingga layanan dasar.
Mekanisme Bagi Hasil dan Manfaat Ekonomi Berganda
Basis hukum pembagian ini tertuang dalam UU No. 33/2004 jo UU No. 1/2022 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Untuk minyak bumi, porsi daerah ditetapkan 15,5 persen dari penerimaan bersih negara. Rinciannya, 3 persen untuk provinsi, 6 persen untuk kabupaten/kota penghasil, 6 persen untuk kabupaten/kota lain dalam provinsi yang sama, dan 0,5 persen untuk tambahan anggaran pendidikan.
Sementara untuk gas bumi, porsi daerah lebih besar, yakni 30,5 persen. Distribusinya serupa: 6 persen provinsi, 12 persen kabupaten/kota penghasil, 12 persen kabupaten/kota lain, dan 0,5 persen tambahan pendidikan. Penerimaan ini masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Di luar transfer fiskal, keberadaan industri hulu migas juga menciptakan efek ekonomi berantai. Kegiatan eksplorasi dan produksi memicu tumbuhnya bisnis penunjang seperti perhotelan, katering, transportasi, hingga jasa konstruksi yang menyerap tenaga kerja lokal. Efek pengganda ini sering kali tidak tercatat dalam statistik APBD, tetapi dirasakan langsung oleh pelaku usaha di sekitar wilayah operasi.
Dari Era Pelita Hingga Kini: Peran yang Bergeser, Bukan Hilang
Sejarah mencatat bahwa hulu migas pernah menjadi penyumbang dominan penerimaan negara. Pada Pelita I (1969-1974), kontribusinya sekitar 27 persen terhadap penerimaan negara dan hibah. Angka itu meroket menjadi 45 persen pada Pelita II, dan mencapai puncaknya pada Pelita III (1979-1984) dengan kontribusi 71 persen—sebuah rekor yang belum pernah terulang hingga hari ini. Lonjakan tersebut dipicu oleh kombinasi produksi yang tinggi dan melonjaknya harga minyak dunia saat oil boom.
Memasuki Pelita IV, kontribusi sempat turun ke kisaran 50 persen akibat jatuhnya harga minyak mentah internasional. Pada Pelita V dan VI, porsinya terus menurun seiring menguatnya penerimaan dari sektor nonmigas seperti pajak.
Kendati porsi nasionalnya menyusut, sektor hulu migas tetap menjadi jangkar fiskal bagi daerah-daerah penghasil. Tantangan ke depan adalah bagaimana daerah bisa melakukan diversifikasi ekonomi agar tidak rentan terhadap gejolak harga komoditas dan tren transisi energi global yang perlahan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.